LPSK Gandeng Australia Kembangkan Program Perlindungan Saksi dan Korban

Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

JAKARTA,JO –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Pemerintah Australia dalam mengembangkan program perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum Saling Pengertian itu ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Menteri Dalam Negeri Australia The Hon Peter Dutton MP secara virtual, Selasa (27/10-2020). 


Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian antara LPSK dan Australia, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Australia, dilakukan bersamaan pada acara 7th Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security. Di Indonesia, penandatanganan dilakukan secara luring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD, dan turut hadir Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi keterbukaan Australia untuk bekerja sama dengan LPSK dalam peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban kejahatan. Kerja sama ini tindak lanjut Kemitraan Komprehensif Strategis kedua negara yang menyepakati dokumen Plan of Action on Comprehensive Partnership periode 2020-2024 yang ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara saat kunjungan Presiden RI ke Australia.

“Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Australia sebenarnya sudah berjalan satu tahun melalui komunikasi, tukar pengalaman dan sharing session dengan para pakar terkait perlindungan saksi dan korban,” ungkap Hasto seraya berharap dengan adanya Memorandum Saling Pengertian, komitmen dan hubungan kedua pihak dapat semakin erat. 

Masih menurut Hasto, kerja sama dengan kementerian negara sahabat, menjadi catatan khusus bagi LPSK. Bahkan, setelah kerja sama bilateral dengan Australia, LPSK berencana melanjutkan kerja sama regional bersama negara sahabat lainnya, seperti Selandia Baru. 

Ada beberapa hal yang menjadi lingkup kerja sama, yaitu pertukaran informasi relevan tentang hukum dan kebijakan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban; menggelar pertemuan untuk berbagi pengalaman dan diskusi mengenai perkembangan hukum dan kebijakan; pelatihan khusus sebagai implementasi program pengembangan hukum dan kebjakan; keterlibatan melalui forum regional dan multilateral untuk mempromosikan praktik yang lebih baik dalam perlindungan saksi dan korban; termasuk inisiatif pengembangan kapasitas untuk membantu memperkuat kebijakan dan peraturan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. (jo17)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.