Pelaku Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Militer II 08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020). |
Pemberitaan sebelumnya bahwa pelaku Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api.
Tuntutan hukum kepada terdakwa yang dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang, SH, MH, MSi didampingi Kapten Chk Masripin, SH pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.
Kepala Oditur Militer memaparkan dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api. Disamping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, SH didampingi Letda Mar Dolly Pristiyawan, SH, MH, langsung membacakan nota pembelaan dan permohanan keringanan hukuman dengan pertimbangan; terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta memohon agar tetap diberi kesempatan tetap bisa berdinas di TNI AL yang merupakan kebanggaannya. (jo2)
Tidak ada komentar: