Pemkot Jakpus Terima Penyerahan Lahan Fasos Fasum dari Pengembang Apartemen
Fasos/ fasum |
Penyerahan lahan untuk fasos dan fasum ini merupakan kewajiban pengembang yang sudah mendapatkan Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemprov DKI.
"Wali Kota mendapat mandat untuk melakukan penagihan piutang fasos fasum kepada pengembang dan mencatatkan ke dalam Berita Acara Serah Terima (BAST)," ujar Bayu, usai menerima secara simbolis penyerahan lahan fasos dan fasum ini.
Bayu menjelaskan, lahan fasos fasum seluas yang diserahkan senilai Rp 457,1 miliar ini berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang.
"Aset lahan fasos fasum yang diserahkan rencananya akan digunakan untuk jalan," jelasnya.
Selanjutnya, Bayu meminta Tim Pengendalian dan Pengawas Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Jakarta Pusat untuk memasang papan atau plang aset di lahan fasos fasum yang telah diserahkan pengembang tersebut.
"TP3W akan memasang papan atau plang bahwa tanah ini milik Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya. (jo3)
Tidak ada komentar: