Baleg DPR RI Tunda Daftar RUU yang Masuk Prolegnas 2021
Gedung parlemen, Senayan, Jakarta. |
"Terkait keputusan malam ini, tiga RUU yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU BPIP dan RUU BI, Fraksi-Fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.
Supratman memastikan, Baleg masih akan terus melakukan pendalaman dan melakukan upaya untuk mendapatkan kesepahaman bersama dengan sembilan Fraksi dan direncanakan akan kembali melakukan rapat pada esok hari. "Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," lanjutnya.
Diketahui terdapat 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.
Adapun yang merupakan RUU usul DPR adalah RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Pemilu, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Jalan, RUU tentang BUMN, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, RUU tentang Bank Indonesia, RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi PancasilaPancasila.
Selain itu RUU yang menjadi usul DPR yakni RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Kemudian RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), RUU tentang Ketahanan Keluarga, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Sementara, RUU usul pemerintah yang berjumlah sepuluh adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Pribadi, RUU tentang Landas Kontingen Indonesia, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kejaksaan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara RUU yang merupakan usul DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa. (jo2)
Tidak ada komentar: