Bantuan Rp 5,7 Triliun untuk Pendidikan Keagamaan Terdampak Covid-19 Siap Disalurkan
Facrul Razi |
“Besaran bantuan yang dialokasikan mencapai Rp5,7 triliun atau tepatnya Rp5.793.467.955.000. Besar sekali anggaran itu dan kami manfaatkan sangat baik,” ujarnya.
Dijelaskan Menag, anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di madrasah dan subsidi kuota internet untuk mahasiswa. Kemudian, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam, pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Alquran. Bantuan daring juga diberikan untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru Raudhatul Athfal, madrasah, dan guru pendidikan agama Islam.
“Kemenag juga katanya mendapat sebagian alokasi dari anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Kegunaannya untuk Bantuan Operasional Pendidikan antara lain untuk menambah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa dialokasikan untuk optimalisasi belanja barang keperluan pendidikan,” ujar Menag.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan internet bagi mahasiswa, guru, dan dosen. Besarannya untuk pendidikan Islam yaitu Rp1,16 triliun yang diterima oleh 9.958.011 siswa madrasah, Rp987,7 miliar untuk 1.123.153 mahasiswa, serta tambahan alokasi bantuan sebesar Rp168,5 miliar.
“Alhamdulillah, dananya sudah turun dan akan segera diturunkan (disalurkan). Saya yakin itu sangat bisa membantu, mahasiswa, murid dan guru,” lanjutnya.
Untuk pendidikan agama Kristen dialokasikan anggaran bantuan sebesar Rp3 miliar untuk 200 perguruan tinggi keagamaan Kristen swasta (PTKKS). Sementara alokasi bantuan untuk Ditjen Bimas Buddha juga mendapat anggaran Rp316 juta yang diberikan pada 1.581 penerima yang terdiri dari 1.442 mahasiswa dan 139 dosen.
“Jadi bantuan ini tidak hanya untuk murid atau mahasiswa, tetapi juga untuk guru dan dosen,” ujar Menag.
Ditjen Bimas Hindu Kemenag juga mendapat alokasi sebesar Rp1,65 miliar yang terdiri dari bantuan untuk guru pratama widya pasraman, adi widya pasraman, madyama widya pasraman, utama widya pasraman dan pendidikan tinggi keagamaan Hindu.
“Lalu juga terdapat bantuan paket data internet untuk penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, bagi guru agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu di sekolah masing-masing. Terkait bantuan ini, Kemenag katanya juga telah menerbitkan petunjuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 0715 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan kuota data internet,” terang Menag.
Di akhir keterangannya, Menag bersyukur bantuan yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban para tenaga pendidik. Bantuan tersebut diberikan sejak awal pandemi Covid-19 agar para pendidik tetap dapat mengajar dengan baik di masa pandemi tersebut. (jo2)
Tidak ada komentar: