Banyak Bangunan Melanggar, Satpol PP tidak Bisa Menindak Karena tidak Ada Anggaran
Bangunan yang melanggar di Jakarta Barat. |
Berdasarkan pemantauan belum lama ini, diantara bangunan yang melanggar terdapat di Jalan Tanjung Duren Timur, Gang Serut 2 no 22, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. Kemudian bangunan rumah tinggal mewah di Jalan Jembatan Besi RT 007/02 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, tidak memiliki IMB.
Selanjutnya di Jalan Raya Joglo ada bangunan 4 lantai juga tidak memiliki ijin bangunan, ketika ditanyakan, di sini tidak bisa diterbitkan IMB karena lokasi jalur hijau peruntukan jalan.
Di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat juga ditemukan bangunan gudang yang diduga tidak memiliki IMB juga
.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpolpp) Jakbar Tamo S Jabat ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, ada ratusan bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Barat yang tidak dilakukan pembongkaran dengan alasan tidak ada anggaran.
"Ada sekitar 150 bangunan yang rata rata tidak tidak memiliki IMB belum dibongkar, mau diapain anggaran nggak ada," kata Tamo saat dikonfirmasi wartawan.
Tamo juga menyayangkan wartawan yang selalu mengkritisi masalah bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Barat. Dia malah mempertanyakan mengapa sepertinya melarang orang untuk membangun, apalagi ada mekanisme denda.
Terkait masalah line Satpol PP yang dicopot pada bangunan 4 lantai tanpa IMB di Jalan Joglo tersebut, dia mengakui yang memerintahkan. "Ya bukan mereka yang mencopot, saya yang perintahkan untuk dicopot, karena tidak ada anggaran untuk membongkar. Kita kenakan denda, kecuali nggak didenda. Kalau kalian bilang saya tebang pilih ya pasti tebang pilih," jawabnya.
Menurutnya, tebang pilih terpaksa dilakukan karena tahun 2020 ini anggaran yang ada hanya untuk 25 bangunan. (didi/ hasian)
Tidak ada komentar: