Gisel Rekam Video Pornografi dengan Nobu di Hotel di Medan Tahun 2017, Cerai dengan Gading 2019
Yusri menambahkan, keduanya mengakui video itu dibuat pada 2017. "Iya yang jelas itu direkam pada saat di hotel di Medan tahun 2017," imbuh Yusri.
Mengenai motif merekam video ini, adalah untuk dokumentasi pribadi, bukan untuk dijual.
"Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi," sambung Yusri Yunus.
Sebelumnya, polisi mengumumkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Gisel dan suaminya Gading Martin diketahui resmi bercerai Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (jo3)
Tidak ada komentar: