Kebon Jeruk dan Kelapa Dua Gelar Operasi Tertib Masker
Kegiatan operasi tertib masker di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. |
Penerapan disiplin sesuai Pergub 88 tahun 2020 tentang Perubahan PSPB dan Pergub 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam razia terjaring 25 orang yang tidak menggunakan masker sebagian besarnya adalah pengendara sepeda motor roda dua. Sanksi yang diberikan dua katagori, yaitu berupa materi sebesar Rp250 ribu dan sanksi sosial melakukan menyapu jalan.
Kasatpol PP Kelurahan Kelapa Dua H Isyap Saripudin mengatakan, razia ini melibatkan anggota TNI BKO, Babinsa, Bimas, dan Dishub Kecamatan Kebun Jeruk berjumlah 15 personil.
"Giat razia ini untuk membuat efek jera bagi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan 3M memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya. (didi/ hasian)
Tidak ada komentar: