Pemerintah Resmi Hapus Tiga Hari Cuti Bersama 2020
Cuti bersama |
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional
1. Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idulfitri 1441 H
10. Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Jumat, 31 Juli, Hari Raya Iduladha 1441 H
12. Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
2. Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
4. Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 H
Tidak ada komentar: