Per 1 Desember 2020, Realisasi Pajak DKI Jakarta Rp 28,3 T dari Target Rp 32,4 T
Pajak (Ilustrasi) |
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Tsani Annafari, jumlah tersebut merupakan realisasi 13 jenis pajak yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurutnya, realisasi pajak tertinggi setelah PBB-P2 berada di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 7,1 triliun dari target Rp 8 triliun; Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 3,7 triliun dari target Rp 5 triliun; Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 3,3 triliun dari target Rp 3,7 triliun.
Realisasi pajak restoran sekitar Rp 1,7 triliun dari target Rp 1,85 triliun; Pajak Pengunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp 910 miliar dari target Rp 950 miliar; Pajak Reklame sekitar Rp 727 miliar dari target Rp 775 miliar; Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp 715 miliar dari target Rp 775 miliar; dan realisasi Pajak Hotel sekitar Rp 676 miliar dengan target sebesar Rp 675 miliar.
Kemudian, realisasi Pajak Rokok sekitar Rp 651 miliar dari target sebesar Rp 690 miliar; Pajak Parkir sekitar Rp 310 miliar dari target Rp 325 miliar; dan realisasi Pajak Hiburan sekitar Rp 213 miliar dari target Rp 215 miliar.
Untuk Pajak Air Tanah realisasinya Rp 68 miliar dari target Rp 75 miliar. Kita sangat optimis dapat mencapai target hingga akhir tahun nanti. (jo3)
Tidak ada komentar: