Polsek Perbaungan Diduga Petieskan Laporan Masyarakat?
Polsek Perbaungan |
Sejak melaporkan terduga pelaku bernama Rocky Hdillon,28, Kamis, 24 September 2020, ibu ini merasa proses hukum tidak ada perkembangan alias mandeg.
“Sudah tiga bulan laporan saya, tapi proses hukumnya diduga mandeg,” keluhnya, Rabu, (23/12/2020) siang.
Menurutnya, segala kasus yang berhubungan dengan penganiayaan harus ditangani dengan cepat. Hal itu karena ia selaku korban kejahatan mengalami tekanan mental yang sangat berat. Ia kuatir polisi akan menghentikan kasus itu.
“Karena ada trauma yang berat, cuma keadilan yang mampu memulihkan trauma pada diriku,”ujarnya.
Sebelumnya, Nermal melaporkan Rocky Hdillon ke Polsek Perbaungan atas tuduhan penganiayaan pada Kamis 24 September 2020 sekira pukul 13.06 WIB, yang tertuang dalam laporan Nomor : STPL/231/IX/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, akibat peristiwa itu membuat ia trauma dan karena pukulan kepada dirinya dan masalah yang dialaminya tak kunjung selesai, sehingga trauma yang dialami korban tak hilang dari kehidupannya.
Tidak hanya itu, ia kerap merasakan ketakutan saat keluar rumah maupun melakukan aktifitas sehari-hari."Saya sangat berharap tindak penganiayaan yang saya alami ditindaklanjuti demi keadilan," sambungnya.
Penganiayaan itu bermula saat korban yang adalah seorang ibu rumah tangga sedang berada di dalam rumah, lalu tiba tiba didatangi seseorang bersama isterinya masuk ke dalam rumah. Tanpa basa basi mereka langsung memukul korban hingga terluka di bagian leher memar dan bagian pipi kanan sambil memaki korban dan saat itu tidak ada perlawanan dari korban.
Tak berselang lama, setelah korban mengalami penganiayaan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Perbaungan Resort Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara.
“Sudah hampir 3 bulan Bang, dan belum juga ditangkap, anehnya saya dilaporkan balik,” ujarnya sembari menangis tersedu-sedu.
Sementara itu, kuasa hukum korban Daniel Simangunsong, SH dan Hendra Tambunan, SH mendesak polisi supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sesuai pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 12 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi.
“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara,” tegas kedua pengacara muda itu.
Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M Tambunan mengatakan, laporan tersebut akan segera menindaklanjut ke tingkat sidik. “Segera kita tindak lanjuti,” pungkas Kanit Reskrim. (josu-88)
Tidak ada komentar: