Penyaluran Dana Desa 2020 Harus Dievaluasi Agar Penyaluran 2021 Berjalan Efektif
Azis Syamsuddin |
“Kemendes PDTT harus melakukan evaluasi sehingga percepatan penyaluran Dana Desa yang dimulai pada Januari 2021 dapat berjalan efektif dan efisien. Jangan sampai ada data desa fiktif yang bermasalah masih menerima Dana Desa," ujar Azis dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut mengungkapkan, melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terutama Desa Aman Covid-19 dan BLT Desa, Kemendes PDTT dapat mengawasi upaya terpadu aparat dalam mewujudkan peruntukkan yang sesuai.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, peruntukan yang sesuai tersebut antara lain untuk membuka lapangan kerja baru, menambah pemasukan masyarakat kurang mampu, dan pembangunan infrastruktur. Maka, Kemendes PDTT harus memastikan aparat desa menggunakan sistem informasi desa yang terintegrasi ke seluruh desa melalui http://sid.kemendesa.go.id.
“Penggunaan sistem informasi yang terintegrasi tersebut diharapkan penggunaan Dana Desa seperti perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan rekomendasi pembangunan desa lebih lanjut dapat transparan. Serta, memudahkan pengawasan dari pemerintah pusat terhadap efektivitas penggunaan dana desa bagi kepentingan masyarakat desa,” pungkas Azis. (jo2)
Tidak ada komentar: