Posbakumadin Sergai Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum di Pantai Cermin
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum yang diadakan Posbakumadin. |
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kota Pare, Ketua Peradin Sumut Irwansyah Rambe, SH dan Sekwil Peradin Sumut Rudy Tanjung, SH serta Ketua Posbakumadin Sergai Surya Dermawan, SH juga hadir Asosiasi Pemuda kota Pare (APKP) pemuda-pemuda Desa Kota Pare, dan beberapa dari ibu- ibu desa Kota Pare juga hadir di kegiatan tersebut.
Diskusi mengemuka terkait Peraturan Daerah (Perda) tahun 2007 tentang ternak babi atau pengusaha babi.
Seperti disampaikan Kades Kota Pare Abdul Khair, perda yang ada tidak boleh ditambah tapi memang ada tuntutan masyarakat Perda di tahun 2007 itu. Yaitu bahwa pemerintah hanya mengijinkan ternak babi yang melebihi sesuai kapasitas did alam perjanjian Perda tahun 2007 dan Pemerintah Daerah Sergai sendiri hanya mengizinkan lokasi untuk ternak babi yaitu di Dolok Masihul, Sei Bamban, Kotarih dan Silindak, Kabupaten Sergai.
Supriadi menyebut sebagai kepala desa dirinya menjalankan yang membuat Pperda dan punya kepala desa hanya memperpanjang tangan apa yang dibuat oleh pemerintah disampaikan ke pengusaha-pengusaha tapi yang menjalankan perda itu penegak penegak Perda itu sendiri adalah Satpol PP.
Ketua DPW Posbakumadin Sumut menjawab beberapa pertanyaan dari pemuda Kota Pare prihal Penertiban Ternak Babi dan mendiskusikan Perda tahun 2007 itu yang isinya telah di revisi dengan Perda nomor 12 tahun 2013 jadi isi Perda nomor 12 tahun 2013 itu adalah isinya itu tentang peternak.
Permasalahan khususnya terkait pengadaan ternak atau pemeliharaan babi di sini sebagai konsentrasi hukum organisasi bantuan hukum ini kami mau konsentrasi kepada pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum jadi memang sebelum kami melakukan penyuluhan atau penyampaian materi baiknya memang kami meminta kepada kawan-kawan atau perwakilannya.
Sekretaris Wilayah DPW Peradin Sumut Rudi Florida Tanjung mengatakan sama seperti yang ditanggapi oleh ketua DPW artinya saat ini kami butuh data dan informasi terkait permasalahan warga yang ada ususnya di Kota Pari.
Namun disini memang pihaknya sangat menyayangkan apa yang terjadi pada malam Kamis yang lalu artinya juga Rudi Florida Tanjung juga berharap kedepannya pemuda-pemuda yang ada di sini bisa lebih giat untuk memberikan pemahaman sadar hukum sebagai salah satu contoh.
Terkait sadar hukum misalnya kita punya tanah di pinggir jalan kita punya sertifikat atau kita bilang surat desa tiba-tiba ada orang tanpa persetujuan kita atau izin dari kita sebagai pemilik tanah memasang spanduk dan plang di lahan kita tersebut, Dengan emosinya kita mengobrak-abrik merusak perang tersebut.
"Akhirnya kita diadukan atas dasar pengerusakan. Kalau menurut hukum best-nya benar kenapa.. memang itu tanah kita tapi benda yang di atas tanah tersebut adalah benda milik orang lain. Langkah hukum yang harus kita lakukan adalah melakukan pelaporan terhadap pihak yang berwajib terkait penyerobotan biar pihak yang berwajib yang memproses bukan harus kita" paparannya.
Menutup kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Posbakumadin Kabupaten Sergai di kantor Desa Kota Pare dengan berfoto bersama sambil mengeluarkan semboyan" Tutup Teknak Babi di Kecamatan Pantai Cermin". (jodg- 01)
Tidak ada komentar: