DPRD Samosir Gelar Rapat Pengumuman Berakhirnya Jabatan Bupati dan Wakil Bupati
![]() |
Rapat Paripurna DPRD Samosir, Rabu (3/2/2021). |
Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, pimpinan SKPD dan insan pers, Rabu (3/2/2021).
Penyelenggaraan rapat paripurna ini dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/634 Tanggal 22 Januari 2021 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota.
"Sesuai dengan berita acara Nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 tentang Pengumuman akhir Masa Jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021 maka masa jabatan Bupati dan wakil bupati samosir berakhir pada tanggal 17 Pebruari 2021 yang akan datang," ujar Ketua DPRD Kabupaten Samosir. (josm 01)
Tidak ada komentar: