PSBB Proporsional di Jawa Barat Diperpanjang Sampai 22 Februari 2021
Ridwan Kamil |
Perpanjangan itu karena kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan isolasi di 27 kabupaten/kota dan tingkat penularan virus belum menurun secara signifikan.
Perpanjangan masa PSBB itu dituangkan dalam Kepgub Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah kabupaten/kota," seperti bunyi Diktum Kesatu putusan Kepgub tersebut.
Dijelaskan, pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," dalam Diktum Kedua putusan Kepgub tersebut.
Gubernur juga menginstruksikan agar bupati/walikota menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di daerah kabupaten/kota, sekaligus merajut koordinasi Satgas Covid-19 lebih optimal dengan aparat TNI-Polri.
Gubernur juga menginstruksikan agar bupati/walikota menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di daerah kabupaten/kota, sekaligus merajut koordinasi Satgas Covid-19 lebih optimal dengan aparat TNI-Polri.
"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan pertaturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19," dalam Diktum Keenamnya.
Perpanjangan masa PSBB secara Proporsional ini bertepatan dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali yang diinstruksikan pemerintah pusat. (jo10)
Tidak ada komentar: