DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik

Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, JO- Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertifikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat. 
 
"Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). 

(Baca berita sebelumnya: DPR Soroti Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik)   

Terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. 
 
"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," lanjut politisi Partai Golkar itu. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.