Kapolri Luncurkan Tilang Elektronik Nasional, Diterapkan Mulai Hari Ini
Kapolri saat meluncurkan e-TLE atau tilang elektronik nasional hari ini. |
Hadir dalam acara peluncuran ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
"Hari ini kita akan launching bersama-sama di 12 provinsi. Ada 244 titik yang kita gelar dan ke depan secara bertahap ini akan terus kita kembangkan 34 provinsi, dan tiap ibu kota kabupaten nanti akan kita gelarkan. Oleh karena itu, tentunya ini semua akan terwujud ke depan," ujar Sigit dalam sambutannya di Gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).
e-TLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem e-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE.
Berikut 12 polda yang sudah menerapkan e-TLE di-launching tahap 1:
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda DIY
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan e-TLE menyasar seluruh pengguna jalan.
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda DIY
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan e-TLE menyasar seluruh pengguna jalan.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau (pelat) nomor khusus, nomor apa saja," ujar Istiono.
Istiono menegaskan e-TLE ini tak pandang bulu dalam menjaring semua pelanggar lalu lintas, termasuk kendaraan TNI maupun Polri.
"(Misal) pakai nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-teman. Kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk rekan-rekan TNI, ada konfirmasi di situ," ucapnya.
Istiono mengklaim tidak ada masalah dalam menindak kendaraan bernomor polisi khusus. Sebab, semua kendaraan di Indonesia sudah terdaftar.
Istiono mengklaim tidak ada masalah dalam menindak kendaraan bernomor polisi khusus. Sebab, semua kendaraan di Indonesia sudah terdaftar.
"Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita," kata Istiono. (jo3)
Tidak ada komentar: