Landen Marbun Diberhentikan Sebagai Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara
Surat DPP GAMKI |
Adapun yang mendasari Surat keputusan tersebut adalah bahwa terjadinya polemik internal salah satu partai politik di Indonesia beberapa waktu yang lalu dikaitkan dengan nama organisasi GAMKI,dalam hal ini GAMKI telah membentuk tim pencari fakta pencatutan nama organisasi GAMKI(TPF PNO GAMKI) yang bertugas untuk menelusuri oknum fungsionaris GAMKI dalam kegiatan partai politik tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran TPF PNO GAMKI telah disimpulkan ada oknum fungsionaris DPD GAMKI Sumut yang bertanggung jawab dalam pencatutan nama organisasi, dan tidak ada keterlibatan institusi DPD GAMKI dalam pencatutan nama tersebut.
Surat yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum DPP GAMKI Wiliam Wandik dan Sekertaris Umum Sahat Martin P Sinurat berlaku mulai hari Jumat (26/3/2021).
Surat yang ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum DPP GAMKI Wiliam Wandik dan Sekertaris Umum Sahat Martin P Sinurat berlaku mulai hari Jumat (26/3/2021).
Beberapa waktu (24/3) lalu DPD GAMKI Sumut telah dibekukan sementara kepengurusannya oleh DPP GAMKI Pusat terkait dugaan pencatutan nama organisasi GAMKI Sumut oleh salah satu fungsionaris GAMKI dalam kegiatan salah satu partai politik, padahal GAMKI adalah sebuah organisasi independen. (josu 88)
Tidak ada komentar: