Hakim PN Medan Memvonis Hukuman Bervariasi 14 Anggota DPRD Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan saat memvonis 14 anggota DPRD Sumut. |
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021) sore.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut umum," beber Immanuel di hadapan JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan antara lain hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kejahatan. Kemudian motif kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa berkenaan dengan motif untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan.
"Untuk terdakwa Syamsul Hilal dan Ramli, keduanya tidak mengakui perbuatannya," sebut hakim Immanuel.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," imbuh Immanuel.
Adapun vonis yang diterima ke 14 terdakwa yakni; Megalia dihukum 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Dia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta.
Ida Budiningsih dihukum 4, 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp437 juta. Kemudian Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Syamsul dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 juta sedangkan Ramli sebesar 497,5 juta.
Mulyani diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 2 bulan kurungan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 432 juta.
Nur Hasanah dihukum 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar UP sebesar Rp 462 juta.
Jamaluddin Hasibuan dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dia tidak dibebani membayar UP.
Ahmad Hosen Hutagalung dihukum 4 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan UP Rp652 juta.
Sedangkan Robert Nainggolan, Japorman Saragih dan Layari Sinukaban dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Robert Nainggolan dibebani UP sebesar Rp100 juta.
Kemudian Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Sudirman dibebani UP sebesr Rp417 juta sedangkan Irwansyah sebesar 602 juta.
Kemudian, terdakwa Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Ke- 14 terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun usai menjalani hukuman pokok.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga menyatakan menolak pengajuan sebagai justice Collaborator para terdakwa. "Karena tidak memenuhi syarat," sebut Immanuel.(jomd 01)
Tidak ada komentar: