Pengambilalihan Pengelolaan TMII Langkah Strategis Kelola Aset Negara
Junimart Girsang |
Pengelolaan TMII selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 tahun 1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg.
"Kebijakan pemerintah tersebut sangat strategis karena segala aset negara kalau dikelola dengan baik dan hasilnya masuk ke kas negara tentu akan berguna untuk membangun negara ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut, karena merupakan langkah terobosan yang harus diapresiasi sehingga pengelolaan TMII murni dikelola oleh pemerintah.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap Kemensetneg tidak berhenti dalam mengambilalih pengelolaan aset negara sehingga harus diinventarisasi secara baik agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan, pengelolaan kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno seharusnya tidak perlu diperpanjang dan diambilalih pengelolaannya oleh negara. "Kita tahu tidak ada hasil yang signifikan, kenapa tidak dikelola oleh negara, misalnya, dibuat menjadi taman hijau sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Kemensetneg mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik. (jo4)
Tidak ada komentar: