Presiden: Organisasi Keagamaan Harus Punya Komitmen Kebangsaan yang Kuat dan Anti-Kekerasan
Presiden Joko Widodo |
“Pemerintah berkomitmen dan akan terus berupaya untuk mendorong moderasi beragama. Sikap-sikap yang tidak toleran, apalagi yang disertai dengan kekerasan fisik maupun verbal harus hilang dari bumi pertiwi Indonesia. Sikap keras dalam beragama yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat tidak boleh ada di negeri kita yang kita cintai ini,” ujarnya.
Kehidupan keagamaan harus berpedoman kepada ajaran keagamaan yang sejuk, ramah, serta mengedepankan toleransi, bukan yang bersifat tertutup dan eksklusif. Untuk itu, pemerintah tidak akan membiarkan tumbuhnya sikap tertutup dan intoleran.
“Beberapa kali sudah saya sampaikan di setiap sambutan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap segala bentuk intoleransi yang bisa merusak sendi-sendi kebangsaan kita,” tegas Kepala Negara.
Lebih lanjut Presiden menekankan bahwa organisasi keagamaan di Indonesia harus meningkatkan moderasi beragama yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut, imbuhnya, dalam dilakukan melalui empat hal.
“Pertama, organisasi keagamaan harus punya komitmen kebangsaan yang kuat, mengedepankan penerimaan prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi kita, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta tata kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Kepala Negara, organisasi keagamaan harus menjunjung tinggi sikap toleransi kepada sesama; menghormati perbedaan; memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat; menghargai kesetaraan dan perbedaan; dan bersedia bekerja sama.
Kedua, lanjut Kepala Negara, organisasi keagamaan harus menjunjung tinggi sikap toleransi kepada sesama; menghormati perbedaan; memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat; menghargai kesetaraan dan perbedaan; dan bersedia bekerja sama.
“Ketiga, organisasi keagamaan harus memiliki prinsip, ini penting, prinsip anti kekerasan, menolak tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal,” tegasnya.
Terakhir, ujar Presiden, organisasi keagamaan harus menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
“Organisasi keagamaan harus menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat Indonesia yang sangat bineka, ramah dan terbuka terhadap keberagaman tradisi yang merupakan warisan leluhur kita, ramah dan terbuka terhadap seni dan budaya masyarakat lokal dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika kita sebagai bangsa Indonesia,” pungkasnya. (jo2)
Tidak ada komentar: