Tak Temukan Indikasi Pidana, Polres Samosir Bebaskan Truk Bermuatan Getah Pinus

Truk bermuatan getah pinus yang sempat ditahan.

SAMOSIR, JO- Polres Samosir akhirnya melepaskan mobil truk yang mengangkut getah pinus, karena setelah diperiksa tidak menemukan indikasi pidana.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada kita temukan indikasi pidananya,” ujar Kanit Tipieer Iptu KF Lubis, Sabtu (24/4/2021).
 
Senada juga disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi. Menurutnya, sesuai dengan fakta fakta yang ditemukan bahwa getah pinus yang telah diamankan sebelumnya adalah getah pinus milik masyarakat Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir,Sumatera Utara (Sumut).

"Dan lokasi penyadapan getah pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun di lahan masyarakat,” sebutnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan RI nomor : P.78/MenLHK/ Setjen / Kum.1/10 /2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dari kawasan hutan tanpa dokumen yang lengkap, maka dikenakan sanksi administrasi.

“Fakta yang kita temukan bahwasanya lokasi penyadapan getah pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun di lahan masyarakat maka getah Pinus yang diangkut oleh saudara Hermanto Simbolon dikembalikan kepada pemiliknya sampai memiliki dokumen pengangkutan yang lengkap,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 02.00 WIB, HS dan rekannya melihat 1 unit truk berisikan getah pinus. Kemudian menghentikan mobil truk tersebut dan mananyakan apakah ada dokumen dalam pengangkutan getah pinus tersebut dan menanyakan identitas supir yang mana adalah Herman Simbolon, yang sedang mengangkut getah pinus tanpa membawa dokumen dan juga menanyakan siapa pemilik dan mau kemana dibawa getah tersebut.

Hermanto Simbolon mengatakan bahwasanya pemilik getah pinus tersebut adalah Jairing Samosir dan mau diangkut menuju Sipahutar, Taput kepada pengusaha getah pinus marga Simatupang.

Dikarenakan tidak membawa dokumen HS langsung membawa dan menyerahkan kepada pihak Polres Samosir.

Sebelumnya diberitakan Polres Samosir mengamankan satu unit mobil Truk Canter bermuatan getah pinus di kecamatan Pangururan kabupaten Samosir, pada Kamis (22/4/2021) sekira pukul 05:00 WIB, (josm01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.