Bekerja di Jakarta Selama Larangan Mudik Harus Ada Surat Tugas
Balai Kota DKI Jakarta |
Hal itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Menurut Arifin, para pekerja itu harus memiliki surattugas dari pimpinan perusahaan yang diperlukan untuk perjalanan dinas. Pihak Satpol PP sendiri akan mengecek apakah betul dia pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas.
"Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas, itu kalau PNS. Tapi, kalau perusahaan, maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu. Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata Arifin.
Masih menurut Arifin, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di lokasi wisata dan pusat belanja. Hal itu lantaran sektor wisata masih diizinkan beroperasi selama larangan mudik lokal.
Objek wisata, katanya, kemungkinan dijadikan sasaran untuk berkumpul. Ini akan jadi sasaran pengawasan Satpol PP. Selain di objek wisata juga di mal.
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya akan mengikuti perintah larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi.
Dirinya pun saat ini sedang mengumpulkan berbagai pihak terkait termasuk kepolisian untuk membaas aturan mudik aglomerasi ini. (jo3)
Tidak ada komentar: