DPRD Samosir dan Dinas Pariwisata Bahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Raker membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Samosir(Ripparkab)

MEDAN, JO- Komisi III DPRD Kabupaten Samosir melakukan rapat kerja (raker) bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Samosir(Ripparkab) dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Samosir yang juga diikuti perwakilan Bappeda Kabupaten Samosir bertempat di ruang rapat Komisi III,di Pangururan, Selasa (4/5/2021).
 
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Drs Jonner Simbolon, M MPP menyampaikan bahwa raker ini dilaksanakan untuk mempercepat pembahasan Ripparkab sebagai landasan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Samosir.
 
"Kita selama 17 tahun ini belum memiliki landasan pembangunan pariwisata di Kabupaten Samosir yang terstruktur, sistematis dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, padahal Tiga periode kepemimpinan di Kabupaten Samosir memiliki visi tentang pariwisata. Momen perubahan rezim ini harus kita manfaatkan untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan kita di sektor pariwisata," tegas Ketua Komisi III.

Dia berharap pembahasan Ripparkab ini dapat sejalan nantinya dengan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Samosir. Hal ini diperlukan agar selama periode ini kebijakan, program dan kegiatan dapat seirama dan selaras untuk pengembangan pariwisata.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Parluhutan Samosir menyampaikan agar nantinya semua objek wisata, baik yang unggulan maupun rintisan bahkan objek wisata yang sama sekali belum tersentuh dapat di masukkan dalam ranperda Ripparkab ini.

Sekaitan dengan percepatan pembahasan Ripparkab ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan menyampaikan bahwa saran dan masukan yang disampaikan nantinya akan ditindaklanjuti sebagai pengkayaan substansi Ranperda ini. (josm 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.