Pengirim Sate Beracun Sianida Nikah Siri dengan Aiptu Tomi, Polresta Yogyakarta Cari Bukti
NA |
Hal itu disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro usai apel gelar pasukan Ops Ketupat Progo 2021 di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (5/5/2021).
"Masih perlu bukti, misalnya kapan dia nikah siri, itu kan harus ada buktinya. Kalau hanya sekadar omongan kita belum bisa buktikan. Misalnya foto, yang nikahkan siapa harus ada. Kalau hanya sekadar isu di luar, kita belum menanggapi" kata Purwadi.
Di samping bukti cukup, pihaknya juga belum akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga paling tidak keluar hasil penyidikan.
"Nanti hasilnya seperti apa, baru kita tindaklanjuti. Secara kebetulan saja dia anggota kita, tapi kan kasusnya di Bantul," ungkap Purwadi.
Manakala hasil pemeriksaan nantinya membuktikan Tomi melanggar kode etik kepolisian, menurut Purwadi, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi aturan ketentuan berlaku.
Manakala hasil pemeriksaan nantinya membuktikan Tomi melanggar kode etik kepolisian, menurut Purwadi, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi aturan ketentuan berlaku.
"Kalau memang terbukti ya tinggal dari peraturannya dijalankan saja," tutupnya.
Informasi Aiptu Tomi telah menikahi NA secara siri disampaikan oleh pengurus lingkungan di mana NA tinggal, Jalan Potorono, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Ketua RT 3 Cepokojajar Agus Riyanto menjelaskan, dirinya sempat bertemu dengan Tomi dan NA saat keduanya mengurus izin tinggal di wilayahnya.
"Dulu itu waktu silaturahmi ke tempat saya awal itu, Pak Tomi sama NA itu ke sini, laporan terus NA telepon orang tuanya," kata Agus di kediamannya, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. (jo24)
Tidak ada komentar: