Covid-19 Melonjak di Depok, Pusat Perbelanjaan Tutup 19.00 WIB Bioskop Tutup

DEPOK, Jakartaobserver.com- Melonjaknya angka penderita Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) memaksa Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk melakukan perpanjangan ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam aturan baru itu diatur kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Kemudian, pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market atau minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Kebijakan pembatasan juga diberlakukan di Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional yakni beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Selain itu Mohammad Idris menginstruksikan agar bioskop dan tempat wisata di wilayahnya ditutup sementara.
"Sejumlah kebijakan dituangkan dalam pemberlakuan PSBB di Kota Depok untuk dipatuhi seluruh elemen," ujar Idris, Senin (21/6/2021).
Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup. "Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," ucap Idris.

Aturan ketat juga diberlakukan untuk kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
"Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan seperti gedung pemerintah, swasta dan masyarakat, seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring," ujar Idris.
Idris menuturkan, kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan dilaksanakan secara daring. Resepsi pernikahan dan khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
"Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang," kata Idris.
Untuk pengaturan transportasi umum hanya diperbolehkan 50 persen dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.