Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendatangi pabrik PT MSC.

DELISERDANG,JO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/6/2021) melakukan penyidikan pada PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) yang berada di Jalan Pulau Karimun No35-36 Kecamatan Percut Sei Tua, kabupaten Deli Serdang, Sumut.
 
Penyedikan pabrik yang memproduksi besi batang dan plat itu dilakukan atas laporan kuasa hukum Komisaris PT MSC Ngariyanto yaitu Salim Halim, SH,MSc dengan bukti lapor Nomor,LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.
 
Dalam kegiatan yang dilakukan selama tiga jam itu, Ditreskrimum Polda Sumut melalui Kompol Otniel Siahaan, SIK, MIK yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh Bripka Ricard Siahaan itu juga tampak dihadiri tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim, SH, MSC.
 
Dalam melakukan penyelidikan tersebut para awak media tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik, namun saat selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu tampak membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT MSC.

Kuasa Hukum Ngariyanto, Wilson Tambunan, SH, dari kantor hukum Salim Halim, SH, MSC itu juga menjelaskan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ (Terlapor) selaku Direktur PT MSC. Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, faktur bon penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.
 
"Kami selaku kuasa hukum ngariyanto selaku pemegang saham PT MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang Karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp.3 miliyar,"pungkasnya.
 
Salim Halim, SH, MSC saat diconfirmasi via Telpon mengatakan laporan dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkannya itu sudah ada setahun berjalan namun baru ini dilakukan penyitaan itupun setelah mengajukan keberatan/perlindungan hukum pada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal, 24 mei 2021 yang lalu. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.