DPRD Samosir RDP Bahas Keberadaan Mesin Pemecah Batu dan Galian C

RDP DPRD Samosir dengan Forum Dinamika Samosir, Sumut.

SAMOSIR, JO- DPRD Kabupaten Samosir melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Dinamika Samosir mengenai keberadaan mesin pemecah batu atau stone crusher di Silimalombu dan Binanga Guluan, Selasa (2/6/2021).
 
Dalam RDP yang dipimpin Nasip Simbolon selaku Wakil Ketua DPRD itu dihadiri pihak Forum Dinamika Samosir di antaranya, Agustan Situmorang, Hayun Gultom, Saut Limbong dan Panal Limbong.
 
Forum Dinamika Samosir menyampaikan beberapa pokok pembahasan di antaranya, informasi tentang benar tidak adanya ijin prinsip atas keberadaan stone crusher di Silimalombu. Selain itu, lokasi stone crusher di Silimalombu berada di sempadan Danau Toba, sehingga mengakibatkan terjadinya pengerusakan dan pencemaran air danau.

Agustan menuturkan, pertambangan galian C di Desa Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan CV Pembangunan Nadajaya ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai dengan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Disebut juga, CV Pembangunan Nadajaya telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang diijinkan.

Proses penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) telah melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera. Dalam keputusan itu, Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan),” sebut Agustan.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 81 Tahun 2014 menjelaskan, wilayah yang dieksploitasi CV Pembangunan Nadajaya berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup.

Selain itu, CV Pembangunan Nadajaya hanya memiliki dokumen UKL-UPL. Ini termasuk lokasi Binanga Guluan adalah sempadan sungai dan dekat dengan persawahan warga, sehingga merupakan area zona putih.

Sementara Nasib Simbolon, menyampaikan ini akan ditindaklanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan terkait dengan usaha-usaha Galian C yang tidak memiliki legalitas.
"Kita akan disarankan pada Pemkab Samosir untuk melakukan tindakan tegas,” kata Nasip Simbolon.

Ketua Komisi I Saurtua Silalahi menuturkan, harus serius dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan masalah galian C di Samosir. "Tindak lanjut rapat ini akan mengagendakan RDP berikutnya, dengan mengundang dinas terkait dan Forum Dinamika Samosir,” ujar Nasip seraya menutup rapat. (josm01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.