Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemkot Depok
MA menolak permohonan kasasi Pemkot Depok. |
Dalam salinan tersebut ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Andi Cakra Alam dan Panitera Pengadilan Negeri Depok M Yusuf Shalahuddin.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Pemerintah Kota Depok. Atas putusan dari Mahkamah Agung Pemerintah Kota Depok seharusnya sudah tidak memiliki hak pasar tersebut.
Mereka bisa lebih legowo, kerena berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020. “Kita harap pemerintah dapat menegakan hukum karena lagi-lagi keputusan ini sudah inkrah,” katanya, Sabtu (5/6/2021).
Dia meminta pemkot bisa menerima putusan ini serta PN Kota Depok dapat menjalankan hasil putusan dengan segera.
Menurut Yudi, kasus ini telah berjalan selama 13 tahun, sejumlah putusan selama in juga telah memenangkan pihaknya. “Ini hasilnya, kita sudah 13 tahun dan bukan kami saja yang menunggu hasil ini, tapi juga pedagang,” katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok terkait putusan ini agar segera dilakukan eksekusi. “Saya sudah komunikasi dengan PN Depok, dan kini tinggal menunggu pelaksanaannya,"katanya.
PT Petamburan Jaya Raya bersama pedagang pasar Kemirumuka kembali menuntut Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk segera melakukan deklarasi pembacaan eksekusi putusan.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Baharya mengaku pedagang pasar sangat menunggu adanya kejelasan dari status pasat. Sebab, kondisi pasar saat ini semraut dan tidak terurus.
“Pasar jadi tempat mabuk-mabukan, kotor, sarang narkoba, itu karena tidak diurus, kami harap dengan keputusan ini pasar bisa mendapat kejelasan,” sebut dia.
Dikatakan, status yang selama ini terjadi di dalam pasar juga memberikan dampak negatif lainnya kepada pedagang. Nantinya dengan pengelolaan yang diambil alih oleh PT Petamburan, mereka berharap adanya kondisi yang lebih baik.
“Yang jelas kami dengan PT Petamburan sudah memiliki perjanjian eksekusi pasat bukannya kami harus meninggalkan pasar, tapi lebih kepada eksekusi deklarasi,"katanya.
Pasar nantinya juga akan dibangun sebagai pasar tradisional modern. (gayuh)
Tidak ada komentar: