Saldo Rp95.800.000 Raib dari Rekening BRI Warga Siborongborong, Nasabah Kecewa Lapor Polisi
Rizal saat melapor ke Polres Tapanuli Utara di Tarutung, Sumut. |
Merasa tidak melakukan transaksi tersebut,korban langsung menuju kantor KCP BRI Siborongborong dan meminta pihak bank untuk segera memblokir nomor rekening pelaku, dengan harapan saldo tersebut tidak bisa dipindahkan/digunakan pelaku.
Tapi tak berselang lama, Rizal mendapat SMS pemberitahuan dari BRI bahwa saldonya berpindah lagi sebanyak 3 kali yakni Rp 40.000.000, Rp5.700.000 dan Rp100.000.
"Saya berusaha meyakinkan pihak BRI agar segera memblokir rekening pelakutapi pihak bank hanya bisa membuat laporan pengaduan saya (BRICare Trouble Ticket Report) dan meminta saya agar sabar menunggu selama 20 hari kerja. Namun nyatanya setelah menunggu 20 hari kerja pihak bank melaporkan bahwa saldo saya tersebut tidak bisa dikembalikan," tuturnya kepada jakartaobserver.com, Senin (7/6/2021).
Kecewa dengan keputusan bank Rizal pun akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Utara dengan laporan polisi nomor :LP/B/134/V/2021/SPKT/RES TAPUT/POLDASUMUT tanggal 29 Mei 2021.
"Saya sangat Kecewa dengan keputusan bank, apalagi pihak bank tidak dapat menjelaskan sejauh mana penyidikan pihak bank terhadap pemilik nomor rekening, padahal sore hari setelah kejadian pihak bank sudah memberitahu bahwa pemilik nomor rekening 575101016436538 atas nama Yudi Saputra merupakan warga Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Banyuasin Talang Kelapa, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Harusnya kan lewat hal ini pihak bank dapat melakukan pengembangan, apakah pemilik rekening pelakunya, atau rekening tersebut disalahgunakan orang lain," tuturnya.
Rizal sangat berharap dengan laporan polisi ini, masalah yang dikalami ini mendapat titik terang, dan pelaku dapat segera ditemukan. (saut)
Tidak ada komentar: