Kuasa Hukum: Penculikan dan Pembunuhan Fransisco Manalu Melukai Hati Masyarakat

Francisco Manalu

JAKARTA, Jakartaobserver.com-
Tim kuasa hukum keluarga Fransisco Manalu menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi atas dugaan penculikan dan pembunuhan Francisco Manalu yang diduga dilakukan oleh enam orang oknum TNI Angakatan Laut dan satu orang warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.
 
Kepada wartawan di Jalan Casablanca Jakarta, Jumat (23/7/2021) ketua tim pengacara Francisco Manalu, Charles Situmorang mengatakan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan enam orang oknum TNI AL dan seorang warga sipil bernama Rasta sangat melukai hati rakyat dan keluarga.
 
"Kasus ini sangat melukai hati masyarakat dan khususnya pihak keluarga, karena itu kita harus mengawal kasus ini sehingga mendapatkan kedilan yang seadil- adilnya," kata Charles Situmorang.
 
Francisco Manalu hilang setelah diculik oleh orang tidak dikenal sejak akhir Mei lalu. Penculikan bermula saat Francisco didatangi beberapa orang tak dikenal di tempat usaha cucian mobilnya pada 29 Mei lalu.
 
Francisco Manalu dijemput paksa dari cucian mobil miliknya, Steam Cuci Mobil Trijaya oleh enam orang oknum TNI Angkatan Laut, dan dibawa ke Wisma Atlit Dayung Jatiluhur, Jawa Barat, dan di sana korban di siksa hingga tewas dan terakhir di temukan di sekitar Jonggol Jawa Barat.

Setelah dilakukan penelusuran oleh kuasa hukum keluarga korban, dan sesuai dengan informasi dari pihak Kepolisian Purwarkarta, Francisco Manalu tidak terlibat perbuatan tindak kriminal seperti yang disampaikan Puspom TNI Angkatan Laut dan meminta supaya keenam oknum TNI AL dihukum seadil-adilnya.
 
"Berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Purwakarta tidak ditemukan bukti atau adanya indikasi almarhum Francisco Manalu terlibat dan atau melakukan penggelapan atas mobil milik saudara Rasta," kata Charles Situmorang.
 
Dia juga membantah para pelaku melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut kepada pimpinannya, namun faktanya peristiwa tersebut terungkap setelah ayah almarhum melakukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penculikan, selanjutnya pada 15 Juni 2021 pihak Polres Purwakarta menangkap Rasta.
 
Kuasa hukum bahkan sangat menyayangkan pernyataan Danpuspomal yang menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan para oknum 6 TNI AL terbukti melanggar Pasal 351 dan pasal 354 KUHP padahal tersangka baru diamankan 16 Juni 2021 dari Wisma Atlit Jatiluhur namun ditanggal 18 Juni 2021 Danpuspomal dalam konferensi persnya telah menyimpulkan pasal-pasal yang dilanggar oleh para tersangka tanpa terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait, sehingga atas hal tersebut kuasa hukum menduga adanya upaya framing untuk menggiring opini publik dari fakta-fakta yang sebenarnya.
 
"Hal ini juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kasal melalu Kadispenal yang menyatakan meminta 6 oknum TNI AL yang melakukan tindak pidana tersebut supaya dihukum seberat-beratnya," ungkap Charles lagi.
 
Orang tua Francisco, Jhonisah Pandapotan Manalu juga mengungkapkan, bahwa oknum diduga kuat anggota marinir yang terlibat menghilangkan nyawa anaknya sebanyak 6 orang sudah ditahan di Pusmpomal di Jakarta. (jo-18/jo-19)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.