Pemkab Samosir Bantah Lelang Proyek "Diatur" untuk Orang Dekat Bupati dan Tim Sukses
Rohani Bakara |
Pelelangan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud.
"Adanya isu yang berkembang pada media massa dan ruang digital, bahwa pelelangan yang ada di Kabupaten Samosir ada yang mengatur dan membagi-bagi proyek dan mengarah kepada orang orang dekat bupati Samosir dan tim sukses, hal tersebut sangat disayangkan karena tidak melalui konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Samosir baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai bentuk keberimbangan berita dan bukan membingkai berita untuk mengaburkan makna proses pelelangan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Kadis kominfo Rohani Bakara di Pangururan, kemarin.
Terkait isu tersebut, menurut Rohani Bakara, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan yaitu:
(1) proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur;
(2) proses lelang dilaksanakan secara online (dalam jaringan) dan terbuka untuk umum;
(3) jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(4) atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku; dan
(5) isu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati Samosir. (josm-01)
Tidak ada komentar: