Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Samosir Saut Tamba Batal, Sidang tak Kuorum

Saut Tamba

PANGURURAN, Jakartaobserver.com- Ketua DPRD Samosir Saut Tamba memilih tetap bekerja menjalankan konstitusi sebagai wakil rakyat yang sudah dipilih pada tahun 2019, tak terpengaruh pada upaya rapat paripurna DPRD yang mencoba untuk menggantinya.
 
"Saya tetap bekerja untuk rakyat Samosir dan tidak akan terpengaruh tentang paripurna pergantian itu, sebab yang memilih saya rakyat Samosir dan saya harus terus berkarya untuk masyarakat yang memberikan pilihannya kepada saya," kata Saut Tamba, Rabu (21/7/2021).
 
Ia juga tetap berterima kasih kepada masyarakat pendukungnya yang saban hari terus memberikan dukungan, baik melalui telepon, WA dan SMS terhadap persoalan yang dijalaninya dan meminta para pendukungnya tetap tenang.
 
Sementara itu, DPRD Samosir menggelar rapat peripurna pemberhentian Saut Tamba sebagai Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024. Namun, hingga jadwal yang disepakati, rapat tidak kunjung kuorum walau sudah diskors 3 kali.

Informasi yang dihimpun, sidang paripurna sendiri dihadiri 15 orang dari 25 anggota dewan.
 
"Belum memenuhi kuorum, sebab pada Tatib DPRD Samosir pasal 106 ayat 1B, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya," kata Sekwan DPRD Samosir Marshinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan di ruang rapat dewan itu di Parbaba, Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara, Rabu (21/7/2021).
 
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon menutup sidang dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah yang diketuai pimpinan dewan termasuk ketua yang akan diberhentikan yakni Saut Martua Tamba.
 
Ketua DPRD Samosir sendiri, Saut Tamba tidak hadir di paripurna tersebut termasuk beberapa anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang disebut-sebut dikenai sanksi PAW (pergantian antarwaktu) dari partai tersebut. (josm-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.