800 Gram Sabu Diamankan dari Pengendara Sepeda Motor di Percut Sei Tuan

MNN bersama barang bukti sabu.

BANDAR KLIPPA,Jakartaobserver.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu di jalan besar Tembung, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat malam (20/8/2021). 
Dari pelaku berinisial MNN,24, petugas menyita sabu seberat 800 gram.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.
 
“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu,” sebut dia, Jumat (27/8/2021).

Atas laporan itu, personel Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan. “Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota,” ucapnya.
 
Setelah itu, personel melakukan penangkapan terhadap Nandri. “Setelah digeledah ditemukan enam bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu,” jelas Hadi.
 
Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu yang disimpan di rumahnya. “Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu di dalam mesin cuci,” ujar dia.
 
Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu itu mau di antar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” akunya.
 
Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 gram. “Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” tambah dia. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.