Kapolsek Percut Sei Tuan, Danramil dan Camat Imbau Pedagang Taati Aturan PPKM Level 4
Tiga pilar di Kecamatan Medan Tembung mengimbau para pedagang taati aturan PPKM Level 4. |
Para pedagang yang didatangi meliputi warung makan, warung kopi, dan pedagang kelontong di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Kita melaksanakan kegiatan PPKM Level 4 sesuai dengan perintah Mendagri boleh berjualan tapi harus mematuhi prokes dan makan di tempat selama 25 menit satu meja satu bangku," jelas Janpiter kepada wartawan.
Camat medan Tembung Ahmad Barli Nasution menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha benar-benar mematuhi SE Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang PPKM agar kita dapat memutus mata raintai Covid-19.
Hal senada juga disampaikan Danramil 0201-03/MD Kapten Kav JTB Sembiring. "Intinya kami tiga pilar di Kecamatan Medan Tembung sebagai pelaksana di lapangan meminta agar peraturan PPKM Level 4 dilaksanakan. Kami senantiasa bekerja sama dalam mendukung program pemerintah tidak hanya sekedar menjalankan tapi sekaligus mengedukasi masyarakat," katanya.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga kali satu hari dimulai pukul 11.00 WIB, pukul 16.00 WIB,dan pukul dan pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai. (jun)
Tidak ada komentar: