Leonard Ebenezer Simanjuntak

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (6/8/2021) mengatakan, Kejagung tekah resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS maupun jaksa.
 
Keputusan itu, menurut Leonard Eben Ezer, dikeluarkan Jumat (6/8/2021) hari ini keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH.
 
"Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Leonard.
 
Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta.

Sedangkan pertimbangan ketiga sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait polemik Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga kini. Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji, Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.