Penyiraman Air Keras ke Wartawan di Medan Karena Sakit Hati, Eksekutor Dibayar Rp 13 Juta
Para tersangka penyiraman air keras kepada Persada Sembiring (latar belakang). |
Gelper ini sudah tutup sejek dilakukan penindakan oleh kepolisian, namun Sempurna Sembiring berencana akan membuka secara diam-diam, namun rencana itu diketahui oleh korban sebagai wartawan.
Hal itu diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarco dalam jumpa pers di Medan, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Hadir juga Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sempurna Sembiring sebagai otak pelaku penyiraman, 41, wiraswasta, warga Jalan Petunia II Namo Gajah Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan; kemudian Usman Agus sebagai Joki, 50 , wiraswasta, warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Usman Agus berperan ikut merencanakan penyiraman air keras kepada korban, eksekutor yang bawa sepeda motor pada saat eksekusi korban di TKP.
Selanjutnya Narkis sebagai eksekutor atau pelaku penyiraman air keras, warga , Datuk Kabu Pasar III, Wakil Ketua Anak Ranting Ormas Pemuda Pasar Rame, yang berperan mengeksekusi korban di TKP. Heri Sanjaya Tarigan serbagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban, 36,wiraswasta, warga Lingkungan II Namogajah Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan, yang berperan ikut merencanakan penyiraman air keras terhadap korban.
“Tersangka yang menunjukkan foto korban kepada eksekutor tersangka Usman Agus dan Narkis. Tersangka berkomunikasi dengan korban untuk bertemu di Simpang Selayang,” kata Rico Sunarco.
Tersangka lainnya adalah Iskandar Indra Buana sebagai perekrut atau pencari eksekutor, 39, berprofesi sebagai supir, warga Jalan Bunga Kardiol Lk III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari pengakuan terangka, sekitar pukul 21.40 WIB, Agus, Narkis, Indra, Heri dan Sempurna bertemu kembali di kandang ayam samping rumah Sempurna. Sempurna menyerahkan uang Rp 3.000.000 kepada Agus dan Narkis, sementara sisanya Rp 10.000.000 akan diserahkan hari Selasa, 27 Juli 2021. Sempurna kemudian menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi di HP masing-masing, dan memerintahkan jangan mengaku jika tertangkap.
Sehari sebelumnya, yaitu Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Namo Gajah, Sempurna bertemu Heri dan Indra, saat itu Sempurna memberikan Rp 300.000 kepada Indra sebagai uang rokok dan bensin, untuk diserahkan kepada Agus Rp 120.000, Narkis Rp 120.000, dan IndraRp 60.000.
Penyiraman air keras ke wajah Persada Sembiring terjadi Minggu (25/7/2021) sekira pukul 21.37 WIB di Jalan jamin Ginting KM 11 Kelurahan Simpang Selayang tepatnya di sebelah Rumah Makan Tesalonika 4.
Pasal yang dipersangkakan pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari kuhp dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (jun)
Tidak ada komentar: