Junaedi (kanan) usai melapor ke polisi.

MEDAN, jakartaobserver.com- Junaedi Daulay, wartawan jakartaobserver.com untuk wilayah Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melaporkan oknum Kaur Desa Saentis berinisial S ke polisi atas dugaan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers serta dugaan melakukan penghinaan atau meremehkan wartawan saat melakukan peliputan mengenai bantuan langsung tunai (BLT).
 
Laporan polisi itu dilakukan Junaedi didampingi sejumlah rekan wartawan lainnya di Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/8/2021), dengan Bukti Tanda Lapor No. STTPL/1614/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 19/08/21.
 
Sesaat keluar dari ruang penyidik Junaidi menjelaskan sebenarnya dirinya tidak mau membuat laporan ke polisi ini, tapi Kepala Desa Saentis Asmawito justru mempersilakannya membuat laporan, maka dia melaporkan.
 
"Sebenarnya saya tidak mau melaporkan tapi karena kepala Desa Saentis mempersilakan ya sudah, saya laporkan. Ini saya baru selesai diperiksa, alhamdulillah laporan saya diterima. Saya didampingi ketua Feri dan Marpaung dari PWDS," kata Junaedi.
 
Di tempat yang sama, Feri Afrizal saat mendampingi Junaidi membuat pelaporan menjelaskan, dirinya mendukung laporan polisi yang dilakukan Junaedi sebagai buntut dari tindakan yang penghinaan kepada pers yang dilakukan oknum desa pada saat meliput beberapa hari lalu.
 
"Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini, ya kita lanjutkan ke proses hukum, biar nanti hukum yang menentukan, masuk atau tidak unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa ini," ucap Feri.
 
Langkah seperti ini dinilainya penting agar semua pihak terutama aparatur pemerintahan menghargai tugas pers, dan tidak menghalang-halangi apalagi sampai menghina tugas media.

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
 
"Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar junaedi.
 
Menurut Junaedi Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.
 
Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
 
"Hal ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya," ujar Junaedi. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.