Kapolsek Percut Sei Tuan Bantah Larang Ibu Menyusui Bayi Saat Diamankan
Kapolsek membantah berita media yang menyebut tersangka diborgol dan melarang menyusui bayinya. |
Kepada wartawan saat dikonfirmasi, AKP Janpiter Napitupulu menuturkan bahwa apa yang diberitakan di media cetak dan online tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di lokasi sebenarnya.
"Karena wartawan tersebut tidak berada di lokasi, jadi dia tidak tahu apa yang dilihat ataupun yang didengarnya. Sehingga informasi yang disampaikannya di publik, akhirnya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya,"tutur Kapolsek Percut Sei Tuan, kepada wartawan.
Dikatakannya, Deasy Natalia Sinulingga,32, warga Jalan Baru, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu diamankan dari rumahnya terkait adanya laporan dari korbannya Rudi Jonny L Tobing,48, pada 27 Juli 2021 di Polsek Percut Sei Tuan, dengan No Lp 1431/VII/2021.
Deasy dilaporkan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala. Atas laporan korban sehingga tersangka diamankan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kita mengamankan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terkait pemberitaan media tersebut, kita membantah bahwa saat diamankan tersangka tidak sedang menyusui bayinya serta juga tidak dilakukan pemborgolan. Jadi apa yang telah dipublikasikan oleh media itu tidak benar,"bantah Janpiter.
Informasi yang dihimpun, tersangka Deasy Natalia Sinulingga, diamankan polisi dari rumahnya pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan itu, selain anggota kepolisian juga disaksikan oleh warga serta kepala lingkungan (Kepling) setempat.(jun)
Tidak ada komentar: