Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur National, Cuti Bersama akan Disesuaikan Covid-19
Muhadjir Effendi |
JAKARTA, Jakartaobswerver.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022 mendatang. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Dari hari libur yang ditetapkan itu, total ada 16 hari libur nasional yang ada, namun belum memuat cuti bersama.
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021), penetapan cuti bersama 2022 mempertimbangkan kondisi Covid-19.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan Covid-19," kata Muhadjir Effendy.
Penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB.
Berikut adalah daftar hari libur nasional 2022:
1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
3. 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
4. 3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
5. 15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
6. 1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
7. 2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
8. 16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
9. 26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
10. 1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
11. 9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
12. 30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
13. 17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
14. 8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. 25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)
(jo2)
Tidak ada komentar: