Penetapan Manajer Outlet Holywings Tersangka Harus Jadi Pembelajaran
"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021).
Yusri mengatakan pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Ancaman tertingginya 1 tahun penjara," ujar Yusri.
JAS diketahui dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Menanggapi status tersangka kepada JAS ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut penetapan status tersangka JAS bisa dijadikan pembelajaran.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng, jangan lalai , jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, siapa pun yang melanggar aturan harus menanggung risiko. Dia mengatakan ada beragam sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar aturan pencegahan penyebaran Corona di DKI.
"Kalau melanggar tentu harus mendapatkan sanksi. Sanksinya apa? Mulai dari sanksi administrasi, kerja sosial, denda penutupan sementara, pencabutan izin sampai dengan pidana," jelasnya.
Riza menghormati proses hukum yang bergulir di kepolisian. Dia meminta seluruh warga DKI disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19.
"Kita ingin seluruh warga patuh taat dan disiplin melaksanakan prokes," ucapnya. (jo3)
Tidak ada komentar: