Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Kota Depok

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah boleh masuk ke dalam mal di Kota Depok. Hal itu sesuai dengan Inmendagri No 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Cpvid-19 di Jawa-Bali.
 
Dalam Inmendag tertulis bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.
 
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihan mengatakan sesuai dengan Inmendagri bahwa anak usia dibawah 12 tahun diperkenankan masuk dalam mal. Dengan ketentuan bahwa anak usia dibawah 12 tahun masuk ke dalam mal dengan pendampingan orang tua dan teregistrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
 
“Anak dibawah 12 tahun ke bawah dengan pendamping orang tua untuk masuk mal. Tentu kami akan merujuk ke Inmendagri karena itu pedoman kita di daerah melaksanakan prokes. Jadi nanti dengan orangtuanya, didampingi. Orangtuanya kan jelas pasti (dengan) Peduli Lindungi, diskrining, nanti anak-anak bisa masuk,” katanya, Selasa (5/10/2021).
 
Dia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M ketika dalam mal. Untuk pengawasan nanti akan ada tim yang melakukan patrol rutin ke mal setiap hari. “Tentu kami akan sidak, Satpol PP juga tiap hari mobile ke mal, kami juga akan ambil tindakan untuk monitoring terhadap kegiatan ini di pusat perbelanjaan karena anak-anak itu rentan. Tapi untuk permainan anak kan belum diperkenankan,” ucapnya.

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto menyambut baik kebijakan tersebut. Dipastikan bahwa pusat perbelanjaan di Kota Depok akan menerapkan prokes dengan benar dan ketat. Harapannya geliat ekonomi di Depok kembali tinggi dan menekan angka penganguran.
 
“Alhamdulillah sudah bisa dan diperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun masuk mal. Kami pastikan penerapan prokes yang ketat demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya.
 
Kebijakan ini kata dia menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Dampak dilarangnya anak usia dibawah 12 tahun masuk mal sangatlah besar.
 
Kebanyakan keluarga menjadi enggan masuk mal karena tidak bisa membawa anak ikut serta. “Kalau sekarang jadi keluarga bisa masuk semua. Semoga ekonomi dapat bergerak kembali seperti semula dan dapat membantu para pelaku usahanya menjual produk-produknya,” ungkapnya.
 
Hal senada diungkapkan Marcom Manager Margo City Reza Ardiananda. Pihaknya sangat menyambut baik kebijakan tersebut.
 
Pihaknya pun akan menerapkan prokes ketat dengan diperbolehkannya anak-anak masuk mal. Namun saat ini untuk area bermain anak belum bisa dioperasionalkan karena sesuai dengan Wamendag.
 
“Kita akan jaga prokes di dalam mal ketika semua pengunjung sudah ada. Anak-anak ketika masuk harus didampingi orang tua yang sudah divaksin minimal sekali, penunjukannya melalui aplikasi Peduli Lindungi,” katanya. Sebagai kelengkapan dalam mal, pengelola menyediakan ruang medik.
 
Jika ditemukan kondisi tertentu akan segera dilarikan ke ruang medik untuk mendapat penanganan awal.
 
“Ruang isolasi ngga ada ya. Kita ada ruang medik. Jadi memang semua kalau konsumen ada apa-apa kita larikan ke ruang medik,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.