MK Putuskan Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Tindakan Konstitusional
Mahkamah Konstitusi |
Putusan itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, dalam judicial review UU Informasi dan Transaksi Elekrotnik (ITE) yang diajukan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan kawan-kawan.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
AJI mengajukan permohonan pengujian UU ITE dan meminta pemblokiran internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. AJI mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b). Pasal 40 ayat (2b) UU ITE berbunyi: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."
Dikatakan, terkait dengan adanya pemutusan akses, telah pula disediakan aturan mengenai tata cara untuk menormalkan atau memulihkan sehingga tetap terjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana cerminan kehidupan dalam suatu negara hukum.
Oleh karenanya, MK menilai pemblokiran internet tidaklah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU 1945. Salah satu alasannya, internet sangat cepat dan tidak mengenal ruang dan waktu. Bila tidak diblokir dan dapat diakses, maka dampak buruknya akan sangat besar yang dalam batasa penalaran yang wajar dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan dan atau mengganggu ketertiban umum. (jo3)
Tidak ada komentar: