Sekjen PKP Usul Rembuk Nasional Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024
Said Salahudin |
Usulan tersebut, menurutnya, dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
"Semua partai politik perlu dimintai pendapat dan pertimbangan usulannya mengenai jadwal pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang, dan untuk kepentingan tersebut saya mengusulkan digelar Rembuk Nasional," ucap Said Salahudin di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Dikatakan, parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada sembilan partai saja yang ada di DPR RI, tapi semua parpol yang berbadan hukum atau resmi terdaftar dan menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya. Parpol ini memiliki juga hak konstitusional yang sama, termasuk pengusung calon kepada daerah di pilkada serentak 2024 mendatang.
"Wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara misalnya karena ada persoalan pilkada serentak maka mengubah waktu penyelenggaraan pemilu tahun 2024 juga menjadi tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Mendagri," sambungnya.
Said Salahudin mengingatkan, konstitusi secara tegas menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara adil sehingga asas itu harus menjadi pijakan termasuk dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024.
Bulan April
Menurutnya lagi, jadwal pemilu di Indonesia sudah tepat yaitu dilaksanakan lima tahun sekali pada bulan April.
"Parameternya jelas, sejak pertama kali diselenggarakan pasca amendemen UUD 1945 Pemilu selalu digelar di bulan April ketika pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan pemilu presiden di tahun 2019 waktunya pun tetap di bulan April," tegasnya.
Menurut dia agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus di baca sebagai konvensi ketatanegaraan atau conventions of the constitution.
Dia menilai Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari tujuh sumber hukum tatanegara (saurces of the konstitusional law) selain nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis Yurispudensi doktrin, dan hukum internasional.
Konvensi juga bisa dimaknai sebagai norma yang timbul dalam praktik politik atau, rules of political practice' yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara. Dalam peraktik penyelenggara negara konveksi dimasukan dalam pengertian kontitusi dalam arti luas.
Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis konvensi dinilai penting secara konstitusional atau constitutional meaningful.
"Karena itu kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu Tidak boleh dengan gampang dikesampingkan. Sebab konvensi merupakan salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk menilai Konstitusionalitas suatu persoalan," ujarnya. (jo06/jo19)
Tidak ada komentar: