Anton Sihombing Minta Kementerian PUPR Stop Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Siborong-borong
Anton Sihombing menembok tanahnya yang dijadikan proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. |
"Lebih baik proyek ini dihentikan sementara, sampai ganti untung lahan masyarakat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," harap mantan anggota DPR RI ini, Jumat (7/1/2022).
Anggota DPR - RI tiga periode ini menambahkan tujuannya menembok tanah ini bukan untuk menghambat pembangunan, namun agar Pemkab Taput dan pihak rekanan mengembalikan tanahnya seperti semula.
"Penitipan ganti untung di Pengadilan Negeri Tarutung yang dilakukan Pemkab Taput, belum ada kesepakatan dengan saya, jadi yang dilakukan mereka tidak benar," ungkapnya.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Satyagama Jakarta ini berharap Mendagri mengirimkan tim ke Taput untuk memberikan edukasi kepada ASN di Taput, untuk memahami Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Seyogyanya ASN ataupun pejabat setingkat Kepala Bagian dan Kepala Dinas di Taput dapat memahami apa dan bagaimana PP 19 / 2021 itu," harapnya.
Parsaoran Siahaan, anggota DPRD Taput kepada Jakartaobserver.com menyampaikan masyarakat hendaknya jangan dizholimi dan jangan terjadi diskriminisai, karena masyarakat mempunyai hak yang sama dimata hukum.
"NKRI yang kita cintai ini adalah Negara hukum, pembebasan lahan itu, harus berpedoman kepada aturan yang berlaku," tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, beberapa waktu yang lalu mengatakan dana ganti untung sudah dititipkan di Pengadilan Negeri.
"Telah kita titipkan di Pengadilan Negeri untuk ganti untung sebesar Rp 1.618.000.000," terangnya singkat.
Sebelumnya diberitakan warga pemilik lahan yang dijadikan proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Sumut mengaku belum menerima ganti rugi atau ganti untung lahan sampai saat ini.
Untuk diketahui, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut II telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 47.459.770.000 dari APBN untuk pembangunan jalan tahap II. Pada tahap II, panjang jalan 4 km dan satu unit jembatan dengan bentang panjang 37 meter pada pembangunan lanjutan tahun 2021.
Sehingga total panjang jalan yang akan dioperasikan pada akhir tahun menjadi 6 km. Pada tahap I tahun 2020, Jalan by pass Siborongborong telah selesai dikerjakan sepanjang 2 km dari 6 km panjang jalan .(tulus nababan)
Tidak ada komentar: