Lagi Satu PNS Pemkot Depok Jadi Tersangka Kasus Korupsi di DPKP
Sri Kuncoro |
“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2021).
WI disangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis, (06 /01/2022).
Sri merinci tiga tersangka tersebut terbagi dalam dua kasus korupsi. Yaitu belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan sekretaris DPKP dan kedua adalah WI selaku Pejabat Pengadaan.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250juta,” ungkapnya.
Kemudian dalam klaster korupsi pemotongan gaji pegawai terdapat satu tersangka yaitu A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.
“Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional,” ungkapnya.
Sri menambahkan tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di DPKP.
Sri menambahkan tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di DPKP.
“Jadi program pencegahan lebih diprioritaskan, jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” tukasnya.
Selanjutnya Sri Kuncoro optimis, perekonomian Kota Depok tahun 2022 ini akan tumbuh lebih baik daripada tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan upaya pencegahan karena upaya pencegahan tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan guna mendukung penguatan pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat bencana mundial pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekira dua tahun, dan saat ini pun masih berlangsung.
“Di tahun 2022 ini, selain melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya maka pada tahun ini, ada terobosan terkait upaya pencegahan dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan-penerangan hukum--yang sebelumnya dengan metode hanya satu arah diganti dengan metode kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai Focus Group Discussion (FGD),” pungkasnya. (gayuh)
Tidak ada komentar: