Pemkot Depok Kalah 13-0 Atas Kasus Pasar Kemirimuka
Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD). |
“PT Petamburan Jaya Rayakembali menang di Pengadilan Negeri sehingga menjadi menjadi 13-0 untuk kemenangan PT Petamburan Jaya raya atas Pemkot Depok,"kata Ketua Ketua Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya.
Pemkot Depok tidak hanya kalah 13-0 tapi juga sudah inkrah 5-0 terhadap PT Petamburan Jaya Raya.
Dia juga menyayangkan adanya renovasi di kantor UPT Pasar Kemirimuka, dimana semestinya Pemkot Depok tidak berhak melakukan kegiatan tersebut.
Renovasi kantor UPT, Pos Tibsar Pasar Kemirimuka hanya akal akalan dari pihak tertentu saja yang mengambil keuntungan semata.
Pihak Pengadilan Negeri Depok sudah harus mengambil keputusan untuk melakukan eksekusi terhadap pasar rakyat tersebut.
“Tentunya kami selaku pedagang dan juga kepengurusan PPTMD, sudah titik jenuh dengan kondisi pasar yang seperti ini, masyarakat depok seluruhnya ingin keadaan pasar ini baik,” katanya.
Pemerintah juga tidak bisa memutarbalikan fakta di lapangan terkait putusan hukum di Pengadilan Negeri Depok dimana PT Petamburan Jaya sudah sah atas kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka yang sudah berketetapan hukum.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Nanang Herjunanto memaparkan bahwa Pemkot Depok tidak pernah menang dalam perkara perdata Pasar Kemirimuka.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Nanang Herjunanto memaparkan bahwa Pemkot Depok tidak pernah menang dalam perkara perdata Pasar Kemirimuka.
Dari sidang putusan pertama pengadilan negeri, putusan banding pengadilan tinggi, hingga sidang kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Tak hanya gugatan, di sidang Derden Verzel Pemkot Depok terhadap putusan eksekusi Pengadilan Negeri Kota Depok tanggal 19 April 2018, Pemkot kalah,” ungkap Nanang.
Menurut Nanang, gugatan Pemkot Depok atas kepemilikan pasar dan lahan 2,8 ha Pasar Kemirimuka tidak berdasar dan tidak menghormati hukum.
“Kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap masih pula digugat,” ujarnya.
Dalam putusan pengadilan negeri, hakim jelas-jelas telah menolak gugatan Pemkot Depok. Kemudian, pemkot menyatakan banding atas perkara yang dimaksud.
Di tingkat banding, upaya pemkot untuk menguasai lahan Pasar Kemiri akhirnya kandas seiring dikabulkannya permohonan PT PJR atas perkara itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. (gayuh)
Tidak ada komentar: