Polisi Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor Pekerja Kebersihan Kota Medan
Konferensi pers Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus, SIk. |
Pencurian dengan kekerasan itu sendiri terjadi Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No 28 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba” ujar Kompol Firdaus saat memimpin konferensi pers Sabtu (08/01/2022) di Mapolrestabes Medan.
Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.
Dari hasil penyidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS Als D. Pelaku yang sama DSS Als D, Y (DPO) dan JH Als B melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur No 5 Kel Hamdan Kec Medan Maimun .
Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO) dan menerima hasil penjualan sepeda motor Rp800.000.
Dan yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jl Melur adalah Y (DPO) dan JH yang menerima uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 1.650.000.
Dari hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, pelaku JH berhasil diamankan tim di kediaman rumahnya dan mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur bersama kedua temannya DSS.
Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan. Pada saat tim melakukan pengembangan, kedua pelaku yang diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan sigap Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan tindakan tegas terukur mengenai kedua kaki pelaku.
Selanjutnya Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan kemudian kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti ditemukan dan sudah diamankan, diantaranya yaitu 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman cctv. Atas kejadian ini, para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHP. (jun)
Tidak ada komentar: