PPK 25 Provinsi Sumut Marah-marah Sambil Membanting Surat Bupati Taput

Simanjuntak (baju putih) PPK 25 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumatera Utara, saat berada di lokasi proyek jalan lingkar dan jembatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Sebuah insiden yang tidak patut dicontoh diperlihatkan seorang oknum ASN Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 25 Provinsi Sumut.
 
Kejadian berawal saat wartawan Jakartaobserver.com hadir di lokasi proyek jalan lingkar dan jembatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
 
Ketika melihat wartawan hadir, sontak PPK tersebut turun dari mobil dan mengatakan "siapa, tangkap, jangan rekam-rekam. Saya tidak takut, nah,,,, nah penjarakan", sembari membanting surat bupati Tapanuli Utara.
 
"Kalau tidak bebas ini (sambil menunjuk lokasi proyek-Red) nggak mungkin ditenderkan. Alat siapa itu, udah disuruh Pak Bupati dan Sekda aku untuk mengadukan Anthon dan Dinamala. Jangan main-main kalian sama aku, udah puluhan tahun aku di PU, nggak pernah ada masalah, baru ini masalah. Ini kampungku, harus kubangun, mau dicopot aku, terserah," ungkap Simanjuntak dengan nada tinggi, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 14.46 WIB.
 
Dia juga mengatakan sesuai dengan surat bupati, lahan ini sudah bebas, ini sudah dibayar, sudah konsinyasi. Dia mengaku PPK Lahan satu tahun di Palembang, kalau sudah konsinyasi, sudah bisa dikerjakan.
 
"Telpon saja dirjen, menteri saya siap. Apa yang dilakukan Kementerian PUPR sudah sesuai aturan hukum," ujarnya.
 
Terpisah, Dr Anthon Sihombing saat dikonfirmasi terkait tanahnya yang telah dikonsinyasi Pemkab Taput menyampaikan dan menunjukkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menetapkan mengabulkan permohonan pemohon.
 
Putusan itu menyatakan sah dan berharga penitipan ganti kerugian sejumlah Rp 1.108.780.525.00. Atas tanah seluas 3.025 m2 sebagian dari tanah yang tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 324, dan nomor 325 dengan luas 1.188m2, atas nama DR. Capt. Anthon Sihombing yang terletak di Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang saat ini menjadi objek perkara yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor 94/Pdt.G/2020/PN. Trt, tanggal 14 Desember 2020.
 
"Masyarakat dan penegak hukum perlu tahu, tanah yang dikonsinyasi SHM nomor 324, SHM nomor 325 dan saat ini menjadi objek perkara di PN Tarutung. Jadi, tanah yang saya tembok ini tidak ada masalah hukum, SHM-nya nomor 10," tegasnya.
 
Dewan Pertimbangan Partai Golar ini menambahkan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).
 
"Apakah Pemkab Taput sudah melaksanakan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, sesuai Pasal 11 UU nomor 2 Tahun 2012 yang isinya Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah.
 
Dalam hal instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara," bebernya.
 
Dirinya juga mempersilahkan pihak-pihak yang mau melaporkannya. "Saya juga akan membuat laporan terkait penghancuran tembok dan tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan Pemkab Taput. Silahkan dilaporkan, saya siap, namun saya juga akan melaporkan kembali sesuai aturan hukum di NKRI ini," ungkapnya.
 
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nikson Nababan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu (21/1/2022) sekitar pukul 17.18 WIB, masuk dan dibaca, namun sampai berita ini diterbitkan, tidak menjawabnya. (tulus nababan) 


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.