Soal Nurdin Al Ardisoma Begini Penjelasan Ketua Golkar Kota Depok

Farabi Arafiq

DEPOK, Jakartaobsever.com- Dua orang pejabat Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di kawasan Sawangan, Depok. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon dari Fraksi Golkar. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Direktorat IV Bareskrim.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri mengatakan hingga kini status Eko Herwiyanto masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) kaena proses hukum masih terus berjalan.
“Iya kan prosesnya juga belum, baru ditetapkan (tersangka),” katanya, kemarin.
 
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq mengatakan pihaknya tidak ingin berkomentar banyak karena ketika Nurdin Al Ardisoma tersangkut masalah tersebut dia belum menjadi anggota Fraksi Partai Golkar. Saat itu, yang bersangkutan masih berstatus sebagai staf kelurahan.
 
“Jadi kita memang tidak tahu menahu soal hal itu. Kita menghormati azas praduga tak bersalah. Kita mendorong beliau agar mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendorong yang bersangkutan untuk kooperatif terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
 
Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku. Jika nantinya yang bersangkutan divonis bersalah dan sudah inkrah maka dia terancam dipecat dari kepartaian dan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). “Juga akan dicabut KTA Partai Golkarnya. Kami sampai saat ini masih berkordinasi kepada Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Farabi mengaku sempat berkomunikasi dengan Nurdin dan dilakukan rapat internal. Nurdin pun menjelaskan pada Farabi bahwa dirinya tidak bersalah. Hanya saja pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
 
“Dia menyangkal dan kita tidak bisa bilang apapun karena menunggu kepastian hukum. Beliau juga saat kejadian masih staf kelurahan dan berhubungan dengan pekerjannya sebagai staf kelurahan dan belum menjadi anggota Fraksi Golkar,” tukasnya.
 
Farabi mengaku tidak meminta penjelasan lebih detail duduk persoalan yang menimpa kadernya karena yang bersangkutan sudah menyatakan menyangkal. Dia menegaskan kejadian yang menimpa Nurdin tidak ada kaitannya dengan partainya.
 
“Tidak ada kaitannya dengan sebagai anggota Fraksi Partai Golkar. Tapi memang kebetulan masalah itu masalah lama. Nah dia sekarang sudah menjadi anggota Fraksi Golkar. Dia masuk menjadi anggota Fraksi Golkar tahun 2019,” katanya.
 
Jika nanti Nurdin dinyatakan bersalah oleh hukum, barulah pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan. “Jika terbukti maka sanksinya tegas. Dicabut kartu anggotanya, dipecat dan anggota kepartaian hilang dan PAW,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.